Sebanyak lima pelaku perdagangan manusia dibawah umur yang berusia 16 Tahun berinisial ES diringkus oleh Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri.
BeritaSeputarNKRI,
Gadis asal Sukabumi, Jawa Barat itu diberitakan dijual untuk jadi tenaga kerja di Malaysia,
namun dari video yang beredar di Malaysia, ES malah menjadi korban kekerasan majikan nya
dengan segera polisi menanggapi dan melakukan penyidikan sehingga dapat meringkus para pelaku
Komisaris Besar Panca Putra mengatakan, kelima pelaku yang telah ditangkap memiliki peran yang berlainan dalam kasus perdagangan orang ini.

" Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda, ada yang mendekati korban melalui media sosial lalu menawarkan perkerjaan, " terang Panca di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 13 September 2018.
Dan peran tersangka selanjutnya ada yang berperan untuk menerima korba di Jakarta, juga ada yang mengurus dokumen dokumen palsu seperti Kartu Keluarga, Akte Lahir, dan juga surat domisili untuk pergantian KTP elektronik.
Setelah selesai dokumen-dokumen tersangka lain akan berperan mengantarkan korba ke seseorang yang berada di Malaysia, Dialah Dato Michael.
" Lalu Korban diberangkatkan ke Malaysia melalui kapal feri dari Bengkalis, Riau, " kata Panca
"Para pelaku ini masing-masing menerima keuntungan kurang lebih Rp 1 juta hingga Rp 5 juta atas aksi kejahatannya ini," kata Panca.

Telepon Seluler, Laptop, Buku Rekening Bank, dan sejumlah dokumen palsu diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Atas kelakuan mereka, tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 Perlindungan Pekerja Migran.
Kelimanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

0 comments:
Post a Comment