Ratna Sarumpaet pun mendadak Terlihat Bego , Ketika berusaha Membego begokan orang , Meminta Presiden Mundur karna Ikut NYapres.
Berita Seputar NKRI - Menanggapi desakan beberapa pihak kepada KH. Ma’ruf Amin agar mundur dari jabatan sebagai ketua MUI, Ratna Sarumpaet mendadak goblok. Sama gobloknya dengan emak-emak yang kemarin demo mendesak Jokowi mundur karena sudah jadi capres sebagaimana Sandiaga juga mundur. Kan kampret.
Ratna mengatakan bahwa sudah saatnya mundur sebagai presiden dan meninggalkan Istana. Kemudian dia menyambung dengan suatu Pertanyaan bukankah aturannya demikian.
”Begitu juga Presiden [@jokowi] - Ini saatnya bapak mundur sebagai Presiden dan meninggalkan Istana. Bukankah aturannya demikian?” (@RatnaSpaet)
Sangat aneh kalau seorang yang katanya aktivis tidak paham undang-undang. Seorang aktivis HAM harusnya paham undang-undang. Karena tidak mungkin membela HAM kalau tidak paham UU tentang HAM. Maka pantas juga kualitas manusia ini diragukan.
Apalagi undang-undang yang ada itu jelas dan dijelaskan. Jangankan seorang aktivis, selama dia tahu membaca, selama itu pula akan paham maksud undang-undang. Penulis juga bukan ahli hukum atau UU, tetapi setidaknya bisa membaca dan paham.
Dalam sejarah Pemilu, Indonesia pernah mengalami situasi di mana presiden yang sedang menjabat mencalonkan diri kembali untuk periode berikutnya, yaitu SBY. Beliau tidak mundur dari jabatannya sebagai presiden meskipun sudah ditetapkan sebagai capres.
Pemilu 2009 mengacu pada UU Pemilu No 42 Tahun 2008. Di sana tidak disebutkan presiden wajib mundur dari jabatannya. Yang wajib mundur dari jabatannya adalah pejabat negara. Sementara kepala pemerintahan mulai dari Gubernur sampai wakil wali kota tidak diwajibkan mengundurkan diri melainkan harus meminta izin kepada presiden.
Kalau mengacu pada UU ini, tidak ada kewajiban presiden mengundurkan diri. Memang tidak disebutkan secara eksplisit. Tetapi kalau gubernur saja tidak wajib mundur, apa lagi presiden tidak perlu mundur dari jabatan presiden. Selain itu, UU itu sudah tidak berlaku lagi sejak berlakunya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak menyebutkan bahwa presiden yang mencalonkan diri kembali harus mengundurkan diri. UU tentang pemilu itu juga tidak mensyaratkan bahwa presiden yang mencalonkan diri kembali harus mengundurkan diri.
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan tentang bakal calon presiden dari kalangan TNI, POLRI, dan PNS serta karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau daerah harus menyertakan surat pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.
Sementara dalam penjelasannya disebutkan bahwa pejabat negara yang dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 2017 adalah: a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung; b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoq; c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Menteri dan pejabat setingkat menteri; Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan i. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Apakah kekosongan ini dikehendaki atau bukan? Apakah UU ini tidak lengkap
atau bukan? Mengacu pada pendapat ahli tata negara, Penjelasan Yusril – yang sering menjadi rujukan para kampret - "Bagaimana jika wapres sama-sama menjadi pejawat bersama dengan Presiden, atau Wapres maju sebagai capres, maka keduanya harus berhenti secara bersamaan. Kalau hal seperti di atas terjadi setiap lima tahun, maka bukan mustahil akan terjadi kerawanan politik di negara kita ini. Sangat berbahaya, khususnya dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2019 yang akan datang." (Liputan6)
Kalau sekelas Yusril Ihzamahendra saja – yang adalah ahli hukum tatanegara – tidak mampu menjelaskan bahwa presiden yang mencalonkan diri kembali tidak harus mundur, siapa lagi. Berarti mungkin sudah benar-benar goblok kuadrat.
Tetapi kita tahulah siapa Ratna Sarumpaet, apa maksudnya dan apa tujuannya. Dia bukan tidak mengerti, melainkan sengaja memprovokasi pengikutnya. Maklumlah, dia aktivis, jadi tahu manajemen emosi.
Ya meskipun dengan demikian dia kelihatan goblok, bukan masalah. Jangankan menahan malu karena terlihat goblok, menunjukkan sifat feodalisme ketika berhadapan dengan Dishub DKI saja dia tidak mau. Jadi sudahlah, kalau mau dukung Prabowo ya silakan dukung, tapi jangan memprovokasi juga.
Salam dari rakyat jelata
sumber: Seword



0 comments:
Post a Comment